Pasal 6
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, berlaku juga untuk industri perakitan kendaraan bermotor termasuk industri komponen kendaraan bermotor.*)
Pasal 7*)
(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang
dan Bahan untuk Pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan :
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
- Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.
(3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
- Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan
dalam negeri;
- Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8*)
(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang
dan Bahan untuk Pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan
- Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.
(3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri;
- Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
