Pasal 5
(1) Perusahaan yang melakukan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sepanjang menggunakan Mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai Mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan produksi/keperluan
tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.*)
(2) Penggunaan dan komposisi Mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 5A*)
(1) Terhadap Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi Barang dan Bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan, dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan.
(2) Perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan untuk 1 (satu) kali.
(3) Pemberian perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Pasal 5B**)
(1) Perusahaan yang rnelakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa,
dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(2) Perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa,
dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pe1nbebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan ID0-Sa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
