Pasal 9
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (1a) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.*)
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama
Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampirannya berupa daftar yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan perkiraan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan.*)
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama
Menteri membuat surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) antara lain ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.) (4a) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dikirimkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan pembebasan bea masuk diterbitkan.)
(5) Dihapus.*)
Pasal 9A*)
Penerbitan keputusan pembebasan bea masuk oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.
