PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT
Pasal 10
Perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), hanya dapat dilakukan apabila :
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
- mesin, barang dan bahan belum diimpor; dan
- masih dalam jangka waktu pembebasan.
