Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), konsorsium
badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3), dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah
bisnis yang baik.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pembentukan
perusahaan patungan. DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
(3) Segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat
yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3), berlaku
sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3A*)
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
- menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)
proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
- perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ; dan/atau
- penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);
- menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)
proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ), yang meliputi:
- rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
