PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) terdiri dari trase jalur Jakarta-PadalarangBandung.*)
(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
