Pasal 15
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis
yaitu:*)
- laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk; dan
- laporan mengenai realisasi impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan, kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu
untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada bulan Januari tahun berikutnya.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan daftar pemberian
pembebasan bea masuk dalam periode semester yang bersangkutan yang paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :*)
- Nomor dan tanggal Persetujuan Penanaman Modal atau Persetujuan Perluasan;
- Nama Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Jenis sektor industri;
- Nilai Penanaman Modal;
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk;
- Uraian umum jenis Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang akan di impor; dan
- Perkiraan jumlah nilai pabean rencana impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan. (3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan.*)
(4) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).*)
