Pasal 12
(1) Jumlah dan/atau jenis mesin, barang dan bahan yang diimpor harus sesuai dengan jumlah
atau jenis mesin, barang dan bahan yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Dalam hal terjadi selisih lebih jumlah dan/atau perbedaan jenis mesin, barang dan bahan
antara jumlah keseluruhan importasi dengan keputusan pembebasan bea masuk, terhadap selisih lebih dan/atau perbedaan jenis, Perusahaan wajib membayar bea masuk.
Pasal 13*)
(1) Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus menyampaikan laporan
realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor.
(2) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 14*)
(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapat dilakukan
Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal:
- terjadi Keadaan Darurat (force majeure);
- Mesin diekspor kembali; atau
- Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
(4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang.
(5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dalam hal:
- Pemindahtanganan Mesin dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau
- Pemindahtanganan Mesin dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:
- bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kewajiban membayar bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
(8) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan harga
penyerahan dengan tarif:
- jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
- jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis barang.
Pasal 14A*)
(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak dapat
dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure).
(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diekspor
kembali atau dimusnahkan.
(3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(4) Pemindahtanganan Barang dan Bahan dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang atas impor Barang dan Bahan.
(5) Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau pemusnahan, namun Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
(6) Pembayaran bea masuk untuk Barang dan Bahan dalam keadaan rusak dalam hal terjadi
Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan harga penyerahan dengan tarif sebagai berikut:
- jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
- jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis barang.
(7) Dalam hal Perusahaan menyalahgunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 14B*)
(1) Pengawasan Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan
bea masuk meliputi:
- pengawasan pada saat proses penerbitan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk;
- pengawasan pada saat importasi Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; dan
- pengawasan pada saat penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menghilangkan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan fasilitas pembebasan bea masuk melalui audit berdasarkan manajemen resiko.
(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat
membuat tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
Pasal 14C*)
Ketentuan mengenai tata cara Pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
