Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan yang telah mendapat fasilitas keringanan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005, dan atas mesin, barang dan bahan yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk tersebut belum direalisasikan impornya, dapat menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mengajukan permohonan baru kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 17A*)
Pemindahtanganan atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
