PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O7 TAHUN 2015
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan
prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(2) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
- PT Perkebunan Nusantara VIII.
(3) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan. 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta
cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang-
Bandung.
(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite
Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.
(2) Komite...
SK No 064907 A
PRES IDEN
4-
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas untuk:
- menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
- perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau
- penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21;
- menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),ang meliputi:
- rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(3) Ketentuan...
SK No 098276 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 4 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:
- penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3);
- pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dari lembaga keuangan, termasuk
lembaga keuangan luar negeri atau multilate ral; dan I atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau b penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
(4) Penyerraan...
SK No 098277 A
PRES IDEN
(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan
konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk:
- pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equitgl perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) kepada pernsahaan
patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); danlatau
- memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) akibat kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cosl ouemtnl sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) huruf b:
- pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouenun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya ter.hadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- berd.asarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouerntn) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- Menteri . .
SK No 098278 A
PRES IDEN
c Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cos/ ouemtn); d Komite membahas rekomendasi dari Menteri l3adan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk rnelakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn); e Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) yang disetujui dan menentukan langkah scrta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouemtn); dan
- berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouerntn) sesuai keLentuan peraturan perllndang-undangan.
(6) Penjaminan, kewajiban pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diberikan dalam hal:
- terdapat . .
SK No 098279 A
PRES IDEN
- terdapat kebutuhan pembiayaan berupa pinjaman kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk menambah modal dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam rangka memenuhi kewajiban
akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; dan/atau
- terdapat kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi
dengan penyertaan modal negara (41 sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b. (71 Dalam rangka pemberian oenjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan dapat mcnugaskan badan 'r.rsaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh
pimpinan konsorsium badan usaha milik negara berdasarkan ketentuan pada ayat (6) dikccualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ayat (6), ayat (Tl, dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal l, Menteri Perhubungan:
- menetapkan .
SK No 098280 A
PRESIDEN
- menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3), sebagai badan usaha penyelenggara
prasarana dan sarana kereta cepat;
- menetapkan trase jalur Jakarta-Padalarang- Bandung;
- menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat;
- memberikan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat;
- melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat. dan l2l Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota yang terkait dapat menyediakan pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta- Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan
SK No 098713 A
PRES IDEN
7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. 8 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam
rangka penugasan sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 1 ayat (1), mcnyampaikan laporan kepada
I\lenteri Koordinator Bidang Kcmaritiman dan Investasi sebagai pimpinarr Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala sctiap 6 (enam) bulan selarma pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (21 Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, IVlenteri Badan Usaha Milik Negara rlapat meminta penl,clenggaraan rapat Komite.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098282 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonerie,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukuln,
na Djaman
SK No 064896 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pemb€rngunan di wilayah Jakarta- Bandung, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
- bahwa proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah dalam Peraturan Presiden mengenai Percepatan Proyek Strategis Nasional; penyelesaian c. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan pras€rrurna dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium badan usaha milik negara; penyelesaian d. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sebagai Proyek Strategis Nasional perlu dilakukan penyesuaian terhadap skema pendanaan lainnya dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; e.bahwa...
SK No 064898 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 3 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 222ll;
