PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O7 TAHUN 2015
Pasal 15
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. 8 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
