PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O7 TAHUN 2015
Pasal 14A
Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota yang terkait dapat menyediakan pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta- Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan
SK No 098713 A
PRES IDEN
7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
