PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O7 TAHUN 2015
Pasal 9
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal l, Menteri Perhubungan:
- menetapkan .
SK No 098280 A
PRESIDEN
- menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3), sebagai badan usaha penyelenggara
prasarana dan sarana kereta cepat;
- menetapkan trase jalur Jakarta-Padalarang- Bandung;
- menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat;
- memberikan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat;
- melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat. dan l2l Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
