Pasal 4
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:
- penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3);
- pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dari lembaga keuangan, termasuk
lembaga keuangan luar negeri atau multilate ral; dan I atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau b penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
(4) Penyerraan...
SK No 098277 A
PRES IDEN
(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan
konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk:
- pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equitgl perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) kepada pernsahaan
patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); danlatau
- memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) akibat kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cosl ouemtnl sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) huruf b:
- pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouenun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya ter.hadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- berd.asarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouerntn) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- Menteri . .
SK No 098278 A
PRES IDEN
c Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cos/ ouemtn); d Komite membahas rekomendasi dari Menteri l3adan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk rnelakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn); e Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) yang disetujui dan menentukan langkah scrta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouemtn); dan
- berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouerntn) sesuai keLentuan peraturan perllndang-undangan.
(6) Penjaminan, kewajiban pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diberikan dalam hal:
- terdapat . .
SK No 098279 A
PRES IDEN
- terdapat kebutuhan pembiayaan berupa pinjaman kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk menambah modal dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam rangka memenuhi kewajiban
akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; dan/atau
- terdapat kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi
dengan penyertaan modal negara (41 sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b. (71 Dalam rangka pemberian oenjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan dapat mcnugaskan badan 'r.rsaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh
pimpinan konsorsium badan usaha milik negara berdasarkan ketentuan pada ayat (6) dikccualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ayat (6), ayat (Tl, dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
