Pasal 16
(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam
rangka penugasan sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 1 ayat (1), mcnyampaikan laporan kepada
I\lenteri Koordinator Bidang Kcmaritiman dan Investasi sebagai pimpinarr Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala sctiap 6 (enam) bulan selarma pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (21 Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, IVlenteri Badan Usaha Milik Negara rlapat meminta penl,clenggaraan rapat Komite.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098282 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonerie,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukuln,
na Djaman
SK No 064896 A
