PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O7 TAHUN 2015
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan
prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(2) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
- PT Perkebunan Nusantara VIII.
(3) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan. 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
