PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O7 TAHUN 2015
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta
cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang-
Bandung.
(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
