Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
2.
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
3.
Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut
yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai
dan laut, dan/atau pada rawa.
4.
Peta Kesatuan Hidrologis Gambut adalah peta yang
menginformasikan
lokasi,
keberadaan,
dan
luasan
Ekosistem Gambut.
5.
Inventarisasi Ekosistem Gambut adalah kegiatan yang
dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data
serta informasi tentang karakteristik Ekosistem Gambut.
6.
Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut
yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian
keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon
penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi
menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi
budidaya Ekosistem Gambut.
7.
Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur
Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan
keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan
pelestarian
keanekaragaman
hayati
untuk
dapat
melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
8.
Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan
unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai
fungsi
dalam
menunjang
produktivitas
Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai
daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi
Ekosistem Gambut.
9.
Plasma
Nutfah
adalah
substansi
pembawa
sifat
keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian
dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme.
- Kubah Gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut yang mempunyai topografi/relief yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
- Muka Air Tanah di Lahan Gambut adalah kedalaman air tanah yang diukur dari permukaan tanah gambut.
- Transek adalah rute jalur pengamatan baik secara membujur maupun melintang dengan memperhatikan pola jaringan hidrologi dan relief permukaan lahan, yang digunakan dalam pengambilan sampel di lapangan.
- Titik Sampel Pengamatan adalah titik lokasi yang dipilih sebagai lokasi pengamatan karakteristik Ekosistem Gambut, yang memiliki keterwakilan dari masing-masing lokasi Kesatuan Hidrologis Gambut.
- Peta Drainase adalah peta yang menyajikan informasi drainase alami dan/atau buatan pada Ekosistem Gambut.
- Peta Bentang Lahan adalah peta tematik yang berisi informasi bentukan lahan di permukaan bumi.
- Peta Kerja adalah peta unit lahan yang merupakan gabungan antara peta bentang lahan dan peta tematik lain yang diperlukan untuk membuat transek dan titik pengukuran lapangan.
- Kebijakan Satu Peta adalah arah kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pemetaan dengan menggunakan satu referensi, satu standar, satu database, dan satu geoportal agar dicapai data yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat
RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada suatu
wilayah.
20. Wilayah
adalah
ruang
yang
merupakan
kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya
ditentukan
berdasarkan
administrasi
dan/atau fungsional.
21. Rencana
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Ekosistem
Gambut adalah dokumen tertulis dalam periode tertentu
yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut
dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut
yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
23. Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagai bahan dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tata cara: a. inventarisasi dan penetapan peta final Kesatuan Hidrologis Gambut; b. penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan c. perubahan penetapan fungsi Ekosistem Gambut.
BAB II TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Penyusunan inventarisasi Ekosistem Gambut menggunakan
data dan informasi:
a.
peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut;
b.
peta lahan gambut nasional skala 1:250.000 (satu
banding dua ratus lima puluh ribu) dari Balai Besar
Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP) Kementerian
Pertanian;
c.
peta jaringan hidrologi sungai dan kontur ketinggian
yang diturunkan dari Peta Rupa Bumi skala 1:250.000
(satu banding dua ratus lima puluh ribu);
d.
peta penutupan lahan yang dihasilkan dari citra
penginderaan jauh resolusi menengah;
e.
peta model elevasi ketinggian (DEM) 30 (tiga puluh)
meter yang dihasilkan dari citra satelit non optik resolusi
menengah;
f.
peta bentang lahan (Landform) yang diturunkan dari peta
sistem lahan (RePPProT);
g.
peta Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
h.
sumber lainnya yang sah dalam metodologi pemetaan
geo-spasial menurut aturan dan memiliki relevansi
substansi.
Bagian Kedua Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Gambut Nasional dan Penetapan Peta Final Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional
Pasal 5
(1)
Pemerintah melalui Direktur Jenderal menyelenggarakan
inventarisasi Ekosistem Gambut nasional.
(2)
Pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut dilakukan
dengan identifikasi kawasan gambut berdasarkan data
dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Berdasarkan inventarisasi kawasan gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan deliniasi batas
Kesatuan Hidrologis Gambut dengan memperhatikan:
a.
batas (boundary area) di sekitar lahan gambut yang
berada pada 2 (dua) sungai utama/ordo-1;
b.
pola ketinggian permukaan lahan berdasarkan data
DTM/SRTM dengan resolusi 30 (tiga puluh) meter;
dan
c.
batas DAS.
(4)
Dalam hal tidak terdapat ciri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), untuk delineasi batas Kesatuan Hidrologis
dilakukan dengan menggunakan data sistem lahan (land
system).
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil deliniasi peta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilakukan kegiatan survei lapangan untuk
melakukan verifikasi keberadaan Kesatuan Hidrologis
Gambut.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal menyusun peta final Kesatuan
Hidrologis Gambut.
(3)
Peta
final
Kesatuan
Hidrologis
Gambut
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada
skala paling kecil 1:250.000 (satu banding dua ratus lima
puluh ribu).
Pasal 7
(1) Terhadap peta-peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, untuk penyusunan fungsi Ekosistem Gambut yang bertujuan untuk penataan lingkungan, dilakukan penilaian atas kaidah-kaidah pemetaan oleh direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. (2) Dokumen akhir peta untuk dasar penyusunan fungsi Ekosistem Gambut mendapatkan pengesahan bersama Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan, untuk ditetapkan menjadi peta Kesatuan Hidrologis Gambut oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal menyampaikan konsep keputusan penetapan Kesatuan Hidrologis Gambut dan peta
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk meningkatkan upaya-upaya perlindungan
fungsi Ekosistem Gambut yang rentan dan telah
mengalami
kerusakan,
diperlukan
langkah-langkah
perlindungan agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut
dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati,
pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon,
penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap
terjaga;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dalam rangka perencanaan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut diperlukan tata cara inventarisasi Ekosistem Gambut dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
