PERMENLHK
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT
(1)
Berdasarkan hasil deliniasi peta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilakukan kegiatan survei lapangan untuk
melakukan verifikasi keberadaan Kesatuan Hidrologis
Gambut.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal menyusun peta final Kesatuan
Hidrologis Gambut.
(3)
Peta
final
Kesatuan
Hidrologis
Gambut
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada
skala paling kecil 1:250.000 (satu banding dua ratus lima
puluh ribu).
