PERMENLHK
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT
(1) Terhadap peta-peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, untuk penyusunan fungsi Ekosistem Gambut yang bertujuan untuk penataan lingkungan, dilakukan penilaian atas kaidah-kaidah pemetaan oleh direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. (2) Dokumen akhir peta untuk dasar penyusunan fungsi Ekosistem Gambut mendapatkan pengesahan bersama Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan, untuk ditetapkan menjadi peta Kesatuan Hidrologis Gambut oleh Menteri.
