Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT
(1)
Pemerintah melalui Direktur Jenderal menyelenggarakan
inventarisasi Ekosistem Gambut nasional.
(2)
Pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut dilakukan
dengan identifikasi kawasan gambut berdasarkan data
dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Berdasarkan inventarisasi kawasan gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan deliniasi batas
Kesatuan Hidrologis Gambut dengan memperhatikan:
a.
batas (boundary area) di sekitar lahan gambut yang
berada pada 2 (dua) sungai utama/ordo-1;
b.
pola ketinggian permukaan lahan berdasarkan data
DTM/SRTM dengan resolusi 30 (tiga puluh) meter;
dan
c.
batas DAS.
(4)
Dalam hal tidak terdapat ciri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), untuk delineasi batas Kesatuan Hidrologis
dilakukan dengan menggunakan data sistem lahan (land
system).
