Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT
Penyusunan inventarisasi Ekosistem Gambut menggunakan
data dan informasi:
a.
peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut;
b.
peta lahan gambut nasional skala 1:250.000 (satu
banding dua ratus lima puluh ribu) dari Balai Besar
Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP) Kementerian
Pertanian;
c.
peta jaringan hidrologi sungai dan kontur ketinggian
yang diturunkan dari Peta Rupa Bumi skala 1:250.000
(satu banding dua ratus lima puluh ribu);
d.
peta penutupan lahan yang dihasilkan dari citra
penginderaan jauh resolusi menengah;
e.
peta model elevasi ketinggian (DEM) 30 (tiga puluh)
meter yang dihasilkan dari citra satelit non optik resolusi
menengah;
f.
peta bentang lahan (Landform) yang diturunkan dari peta
sistem lahan (RePPProT);
g.
peta Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
h.
sumber lainnya yang sah dalam metodologi pemetaan
geo-spasial menurut aturan dan memiliki relevansi
substansi.
Bagian Kedua Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Gambut Nasional dan Penetapan Peta Final Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional
