PERMENLHK
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tata cara: a. inventarisasi dan penetapan peta final Kesatuan Hidrologis Gambut; b. penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan c. perubahan penetapan fungsi Ekosistem Gambut.
BAB II TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT
Bagian Kesatu Umum
