PERMENLHK
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagai bahan dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
