Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
2.
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
3.
Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut
yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai
dan laut, dan/atau pada rawa.
4.
Peta Kesatuan Hidrologis Gambut adalah peta yang
menginformasikan
lokasi,
keberadaan,
dan
luasan
Ekosistem Gambut.
5.
Inventarisasi Ekosistem Gambut adalah kegiatan yang
dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data
serta informasi tentang karakteristik Ekosistem Gambut.
6.
Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut
yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian
keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon
penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi
menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi
budidaya Ekosistem Gambut.
7.
Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur
Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan
keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan
pelestarian
keanekaragaman
hayati
untuk
dapat
melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
8.
Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan
unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai
fungsi
dalam
menunjang
produktivitas
Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai
daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi
Ekosistem Gambut.
9.
Plasma
Nutfah
adalah
substansi
pembawa
sifat
keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian
dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme.
- Kubah Gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut yang mempunyai topografi/relief yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
- Muka Air Tanah di Lahan Gambut adalah kedalaman air tanah yang diukur dari permukaan tanah gambut.
- Transek adalah rute jalur pengamatan baik secara membujur maupun melintang dengan memperhatikan pola jaringan hidrologi dan relief permukaan lahan, yang digunakan dalam pengambilan sampel di lapangan.
- Titik Sampel Pengamatan adalah titik lokasi yang dipilih sebagai lokasi pengamatan karakteristik Ekosistem Gambut, yang memiliki keterwakilan dari masing-masing lokasi Kesatuan Hidrologis Gambut.
- Peta Drainase adalah peta yang menyajikan informasi drainase alami dan/atau buatan pada Ekosistem Gambut.
- Peta Bentang Lahan adalah peta tematik yang berisi informasi bentukan lahan di permukaan bumi.
- Peta Kerja adalah peta unit lahan yang merupakan gabungan antara peta bentang lahan dan peta tematik lain yang diperlukan untuk membuat transek dan titik pengukuran lapangan.
- Kebijakan Satu Peta adalah arah kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pemetaan dengan menggunakan satu referensi, satu standar, satu database, dan satu geoportal agar dicapai data yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat
RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada suatu
wilayah.
20. Wilayah
adalah
ruang
yang
merupakan
kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya
ditentukan
berdasarkan
administrasi
dan/atau fungsional.
21. Rencana
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Ekosistem
Gambut adalah dokumen tertulis dalam periode tertentu
yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut
dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut
yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
23. Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
