UNKNOWN Tahun 0
Pasal 1
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 2. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 3. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 4. Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 5. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 6. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 7. Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. 8. Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 9. Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. 10. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. 11. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 12. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 13. Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. 14. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan 3 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 2
intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. 15. Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan. 16. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. 17. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. 18. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami. 19. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. 20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan. 23. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi. 24. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota. Bagian Kedua Umum Pasal 2 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. (2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan fungsi pokok: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi. (3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara parsial; atau b. untuk wilayah provinsi. (4) Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b 4 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 3
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 3 Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus). Pasal 4 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi: a. antar fungsi pokok kawasan hutan; atau b. dalam fungsi pokok kawasan hutan. (2) Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi perubahan fungsi dari: a. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan c. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung. (3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam kawasan: a. hutan konservasi; atau b. hutan produksi. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 5 Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang- undangan; dan b. memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. 5 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 4
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 3 Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus). Pasal 4 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi: a. antar fungsi pokok kawasan hutan; atau b. dalam fungsi pokok kawasan hutan. (2) Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi perubahan fungsi dari: a. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan c. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung. (3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam kawasan: a. hutan konservasi; atau b. hutan produksi. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 5 Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang- undangan; dan b. memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. 5 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 5
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 3 Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus). Pasal 4 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi: a. antar fungsi pokok kawasan hutan; atau b. dalam fungsi pokok kawasan hutan. (2) Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi perubahan fungsi dari: a. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan c. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung. (3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam kawasan: a. hutan konservasi; atau b. hutan produksi. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 5 Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang- undangan; dan b. memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. 5 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 6
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 3 Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus). Pasal 4 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi: a. antar fungsi pokok kawasan hutan; atau b. dalam fungsi pokok kawasan hutan. (2) Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi perubahan fungsi dari: a. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan c. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung. (3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam kawasan: a. hutan konservasi; atau b. hutan produksi. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 5 Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang- undangan; dan b. memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan. 5 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 7
Pasal 7 Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 8 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi perubahan dari: a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; d. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru; e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau f. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia; b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau d. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan. Pasal 9 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari: a. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; b. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan 6 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 8
Pasal 7 Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 8 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi perubahan dari: a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; d. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru; e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau f. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia; b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau d. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan. Pasal 9 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari: a. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; b. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan 6 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 9
Pasal 7 Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 8 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi perubahan dari: a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; d. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru; e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau f. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia; b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau d. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan. Pasal 9 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari: a. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; b. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan 6 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi kawasan hutan. BAB II TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. Pasal 10a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Bagian Kedua Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 11 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 7 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 10
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi kawasan hutan. BAB II TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. Pasal 10a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Bagian Kedua Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 11 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 7 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 11
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi kawasan hutan. BAB II TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. Pasal 10a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Bagian Kedua Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 11 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 7 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 a huruf a meliputi: a. surat usulan dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan dengan skala minimal 1:100.000; b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dengan skala minimal 1:100.000 untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung; (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk usulan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan usulan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur. (3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat: a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; dan b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan; a. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan. Pasal 11a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10a huruf b, meliputi: a. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan b. citra resolusi sangat tinggi beserta penafsirannya, kecuali permohonan perubahan fungsi untuk kepentingan non komersial. BAB III TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Penelaahan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 12 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), 8 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. Bagian Kedua Penelitian Tim Terpadu Pasal 13 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.16/MENGLHK-II/2015 TAHUN 2015 (1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 14 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Dihapus. Pasal 15 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 9 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 12
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 a huruf a meliputi: a. surat usulan dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan dengan skala minimal 1:100.000; b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dengan skala minimal 1:100.000 untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung; (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk usulan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan usulan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur. (3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat: a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; dan b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan; a. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan. Pasal 11a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10a huruf b, meliputi: a. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan b. citra resolusi sangat tinggi beserta penafsirannya, kecuali permohonan perubahan fungsi untuk kepentingan non komersial. BAB III TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Penelaahan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 12 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), 8 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 13
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. Bagian Kedua Penelitian Tim Terpadu Pasal 13 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.16/MENGLHK-II/2015 TAHUN 2015 (1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 14 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Dihapus. Pasal 15 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 9 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 14
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. Bagian Kedua Penelitian Tim Terpadu Pasal 13 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.16/MENGLHK-II/2015 TAHUN 2015 (1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 14 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Dihapus. Pasal 15 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 9 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. Bagian Kedua Penelitian Tim Terpadu Pasal 13 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.16/MENGLHK-II/2015 TAHUN 2015 (1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 14 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Dihapus. Pasal 15 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 9 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Dihapus. Bagian Ketiga Persetujuan Prinsip Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 16 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.16/MENGLHK-II/2015 TAHUN 2015 (1) Dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) tidak disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep surat penolakan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada pemohon. Bagian Keempat Penetapan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 17 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.16/MENGLHK-II/2015 TAHUN 2015 (1) Dalam hal Menteri menyetujui hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal, menetapkan Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang 1 Berlaku pada tanggal 16 Mei 2014 2 Berlaku pada tanggal 8 April 2015 1 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I; 14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 80); Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 yang telah mengalami perubahan.
