Pasal 10
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi kawasan hutan. BAB II TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. Pasal 10a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Bagian Kedua Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 11 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 7 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
