Pasal 11
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi kawasan hutan. BAB II TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. Pasal 10a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Bagian Kedua Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 11 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 7 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 a huruf a meliputi: a. surat usulan dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan dengan skala minimal 1:100.000; b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dengan skala minimal 1:100.000 untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung; (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk usulan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan usulan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur. (3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat: a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; dan b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan; a. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan. Pasal 11a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10a huruf b, meliputi: a. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan b. citra resolusi sangat tinggi beserta penafsirannya, kecuali permohonan perubahan fungsi untuk kepentingan non komersial. BAB III TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Penelaahan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 12 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), 8 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. Bagian Kedua Penelitian Tim Terpadu Pasal 13 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.16/MENGLHK-II/2015 TAHUN 2015 (1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 14 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Dihapus. Pasal 15 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 9 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
