Pasal 12
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 a huruf a meliputi: a. surat usulan dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan dengan skala minimal 1:100.000; b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dengan skala minimal 1:100.000 untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung; (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk usulan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan usulan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur. (3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat: a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; dan b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan; a. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan. Pasal 11a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10a huruf b, meliputi: a. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan b. citra resolusi sangat tinggi beserta penafsirannya, kecuali permohonan perubahan fungsi untuk kepentingan non komersial. BAB III TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Penelaahan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 12 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), 8 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
