Pasal 9
Pasal 7 Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Pasal 8 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi perubahan dari: a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; d. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru; e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau f. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia; b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau d. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan. Pasal 9 (1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari: a. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; b. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan 6 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi kawasan hutan. BAB II TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 (1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. Pasal 10a PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Bagian Kedua Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 11 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 7 / 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
