Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA CATATAN SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Malang.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
Walikota adalah Walikota Malang.
Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Kota Malang.
Penduduk adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disebut WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat kependudukan.
Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak kelahiran.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam KK yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disebut KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sepasang suami isteri.
Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi : a. Surat Keterangan Pindah; b. Surat Keterangan Pindah Datang; c. Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri; d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; e. Surat Keterangan Tempat Tinggal; f. Surat Keterangan Kelahiran; g. Surat Keterangan Lahir Mati; h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; j. Surat Keterangan Kematian; k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak; l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA; m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
Mutasi Biodata adalah perubahan data akibat ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengangangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya yang diterbitkan dan disimpan oleh Instansi Pelaksana, termasuk akta otentik pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kutipan Akta adalah catatan pokok tanggal dikutip dari akta catatan sipil dan merupakan alat bukti yang sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, kematian, perceraian, pengakuan anak, pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan akta catatan sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi Pelaksana karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwajib.
Salinan Akta adalah salinan lengkap isi akta catatan sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan akta catatan sipil dan/atau pendaftaran penduduk.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya retribusi.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dari wajib sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Dengan nama retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil kecuali pelayanan pengurusan KTP dan KK bagi WNI.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan/atau pelayanan akta catatan sipil.
Pasal 5
Retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
Pasal 6
Prinsip penetapan besarnya tarif/retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil diwajibkan membayar atau dikenakan retribusi. (2) Kewajiban membayar retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi WNI yang mendapatkan pelayanan KTP dan KK. (3) Besaran tarif retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut : A. KELAHIRAN
- Biaya Pencatatan dan Penerbitan : a) Akta Kelahiran, untuk WNI sampai usia 60 hari dibebaskan dari biaya retribusi; b) Akta Kelahiran, untuk Orang Asing sampai usia 60 hari sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Biaya Pencatatan dan Penerbitan yang melebihi jangka waktu 60 (enam) hari sejak tanggal kelahiran : a) Akta Kelahiran, untuk WNI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); b) Akta Kelahiran, untuk Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Biaya Kutipan Akta Kelahiran ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk : a) WNI sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah). B. PERKAWINAN
- Biaya pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta : a) Di kantor, untuk :
- WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Orang Asing sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah). b) Di luar kantor, untuk :
- WNI sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Orang Asing sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
- Biaya pencatatan perkawinan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama : a) Di kantor, untuk :
- WNI sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Orang Asing sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).
b) Di luar kantor, untuk : 3) WNI sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah); 4) Orang Asing sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). 3. Biaya kutipan akta perkawinan ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk : a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). C. PERCERAIAN
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian, untuk : a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).
Biaya kutipan perceraian ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk : a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
Biaya pencatatan perceraian yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekutan hukum tetap, untuk : a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). D. KEMATIAN
Biaya pencatatan dan kutipan akta kematian, untuk : a) WNI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya kutipan akta kematian ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk : a) WNI sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). E. PENGAKUAN ANAK
Biaya kutipan dan pencatatan akta pengakuan anak, untuk : a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Biaya kutipan pengakuan anak ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk : a) WNI sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Biaya pencatatan pengesahan anak, untuk : a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Biaya pencatatan pengangkatan anak yang melebihi Keputusan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau tanggal pengukuhan Pengadilan Negeri bagi pengangkatan anak melalui Notaris, untuk : a) WNI sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). F. PERUBAHAN NAMA Biaya pencatatan perubahan nama, untuk :
WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah). G. SALINAN AKTA Biaya salinan akta :
Kelahiran, untuk : a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perkawinan, untuk : a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perceraian, untuk : a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kematian, untuk : a) WNI sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pengakuan, untuk : a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). H. SURAT-SURAT KETERANGAN
Biaya surat keterangan catatan sipil, untuk : a) WNI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); b) Orang Asing sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Biaya pelaporan dan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai kelahiran, perkawinan,perceraian dan kematian yang terjadi di Luar Negeri sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Biaya pelaporan tersebut diatas apabila melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke INDONESIA sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3) Besarnya tarif retribusi pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut : a. KK, untuk Orang Asing sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); b. KTP, untuk Orang Asing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); c. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Orang Asing Tinggal Terbatas sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); d. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); e. Surat Keterangan Ganti Nama sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); f. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); g. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN) untuk WNI dan TKI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); h. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) untuk WNI dan TKI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); i. Pendaftaran Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap untuk memperoleh KK dan KTP Orang Asing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); j. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pasal 8
Retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil di pungut di Wilayah Daerah.
Pasal 9
Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD.
Pasal 10
(1) Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD.
(2) Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan. (3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 11
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD tambahan.
Pasal 12
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT.
Pasal 13
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota. (3) Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas. (2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi ijin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. (4) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku-buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 16
(1) Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/ peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang. (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 17
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 18
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 19
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan Pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya. (3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar. (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan menyakinkan untuk mendukung permohonannya. (5) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan diterima. (6) Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Pasal 20
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan STRD yang diterbitkan.
(2) Pemohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD. (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran. (4) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diputuskan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima.
Pasal 21
(1) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan. (2) Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau mengurangi besarnya retribusi terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pasal 22
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota. (2) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Pasal 23
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan : a. nama dan alamat Wajib Retribusi; b. masa Retribusi; c. besarnya kelebihan pembayaran; d. alasan yang singkat dan jelas. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara langsung atau melalui Pos tercatat. (3) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman Pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Walikota.
Pasal 24
(1) Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi. (2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Pasal 25
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi. (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguhkan apabila : a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 26
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 27
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. (2) Pidana Kurungan atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administrasi besarnya bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulannya yang belum dibayar oleh wajib retribusi. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
Pasal 28
Selain oleh pejabat penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dapat dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatan dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PPNS berwenang : a. menerima laporan, mencari data, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana sehingga keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana; g. melakukan tindakan pertama pada saat kejadian atau saat penyidikan di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana; h. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan pemeriksaan identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa; i. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah; j. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi; k. menghentikan penyidikan; l. melakukan tindakan lain menurut hukum yang berlaku untuk kelancaran penyidikan tindak pidana. (2) Penyidik membuat Berita Acara setiap melakukan tindakan penyidikan atau pemeriksaan, mengenai : a. Pemeriksaan tersangka; b. Pemeriksaan barang bukti; c. Penyitaan benda atau barang; d. Pemeriksaan surat; e. Pemeriksaan saksi; f. Pemeriksaan di tempat kejadian. (3) Penyidik dalam melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan dapat menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Malang pada tanggal 18 Pebruari 2008 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 22 Pebruari 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd Drs. BAMBANG DH SUYONO, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008 NOMOR 2 SERI C Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 510 100 880
