PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Subyek Retribusi adalah orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan/atau pelayanan akta catatan sipil.
