PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 5
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
