PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 6
BAB 4 — PRINSIP PENETAPAN TARIF
Prinsip penetapan besarnya tarif/retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan masyarakat.
