PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 10
BAB 8 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD.
(2) Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan. (3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
