PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 14
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas. (2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi ijin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. (4) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
