PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 21
BAB 14 — TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan. (2) Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau mengurangi besarnya retribusi terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
