PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 8
BAB 6 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil di pungut di Wilayah Daerah.
