PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN AKTA...
Pasal 18
BAB 12 — TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
