Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Bone;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
Bupati adalah Bupati Bone;
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bone;
Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone;
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) adalah unsur pelaksana operasional Dinas di Lapangan;
Kelompok jabatan Fugsional adalah Unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian;
Perkotaan adalah kawasan Pemukiman yang Heterogen majemuk yang didiami oleh Penduduk dengan ciri kehidupan telah mengarah kepada kehidupan Modern.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone.
Pasal 3
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipinpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
Pasal 4
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian Kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas Desentralisasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini mempunyai fungsi : a. Perencanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan pengembangan lokasi pemakaman dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir); b. Penyusunan Rencana penanggulangan kebersihan; c. Inventarisasi pemakaman dan lokasi terbuka untuk perencanaan pemakaman; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Dinas mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum. c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya.
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan.
Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan. c. Bidang Tata Ruang terdiri dari :
Seksi Perizinan dan Pemanfaatan Tata Ruang.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang. d. Bidang Pengelolaan Perkotaan terdiri dari :
Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kota.
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kota. e. Bidang Kebersihan dan Pemakaman terdiri dari:
Seksi Kebersihan.
Seksi Pemakaman. f. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota terdiri dari:
Seksi Pertamanan.
Seksi Keindahan Kota. g. U P T D h. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
(1) Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan dipimpin oleh seorang Kepala mempunyai tugas pokok memimpin Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan yang menjadi tanggung jawab dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkootaan mempunyai Fungsi : a. Penyusunan dibidang Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan; b. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepegawaian Keuangan, Umum dan Perlengkapan; c. Perumusan dan penyiapan kebijaksanaan pelaksanaan perizinan, dan pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang; d. Perumusan dan penyiapan kebijaksanaan pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kota; e. Perumusan dan penyiapan pelaksanaan kebersihan dan pertamanan; f. Koordinasi penyusunan program dibidang Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan; g. Evaluasi pelaksanaan program pengelolaan Tata Ruang dan Pengendalian Kota; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 8
(1) Kepala Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas Pokok membantu Kepala Dinas menyelenggarakan administrasai Umum, perencanaan dan rumah tangga, administarsi keuangan dan kepegawaian serta memberikan pelayanan administrasi pada satuan organisasi dilingkungannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1), Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi : a. Penyusunan program pengelolaan Tata Ruang dan Pengendalian Kota; b. Pembinaan administrasi meliputi urusan Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Umum dan Perlengkapan; c. Pelaksanaan kegiatan administrasi dalam rangka penegakan peraturan di Bidang Tata Ruang dan Pengendalian Kota; d. Evaluasi pelaksanaan program pengelolaan Tata Ruang dan Pengendalian Kota; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 9
(1) Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas mengendalikan dan pemanfaatan Tata Ruang, mengumpulkan data serta pemberian perizinan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Tata Ruang mempunyai Fungsi :
Pasal 10
(1) Bidang Tata Kota dipimpin oleh seorang Kepala mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pengembangan sarana dan Prasarana Kota serta melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana kota yang menjadi tanggungjawab Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Tata Ruang mempunyai Fungsi : a. Penyiapan kebijakan pelaksanaan koordinasi pengembangan sarana dan prasarana perkotaan ; b. Pelaksanaan pendataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kota; c. Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 11
(1) Bidang Kebersihan dan Pemakaman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam bidang Kebersihan dan Pemakaman yang menjadi tanggung jawab Dinas.
Pasal 12
(1) Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam bidang Pertamanan dan Keindahan Kota yang menjadi tanggung jawab Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota mempunyai Fungsi : a. Penyiapan rumusan kebijaksanaan pelaksanaan pertamanan dan keindahan kota; b. Pelaksanaan pemeliharaan taman dan keindahan kota; c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.
Pasal 13
Penjabaran tugas pokok dan Fungsi Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
a. Penyiapan Bahan dalam rangka pelaksanaan Tata Ruang Kabupaten; b. Melaksanakan pengendalian perencanaan Tata Ruang Kota dan Desa; c. Melaksanakan pengelolaan izin pemanfaatan Tata Ruang; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 14
Pembentukan UPTD serta pengaturannya labih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai Kebutuhan dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf h Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Teknis Dinas sesuai Bidang Keahlian.
(2) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang dipimpin oleh seorang Fungsional senior Selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Pembentukan kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TATA RUANG DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN KABUPATEN BONE.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi baik antar satuan organisasi dalam Dinas maupun dalam hubungan antar Dinas / perangkat Daerah lainnya. (2) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat koordinasi secara berkala.
Pasal 18
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha atau Kepala Bidang untuk mewakili.
Pasal 19
Pemangku Jabatan dilingkungan Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone, tetap memangku jabatan sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas akan diatur dalam Peraturan Bupati.
(2) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan serta Peraturan pelaksanaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Bone.
Ditetapkan di Watampone Pada tanggal 26 Desember 2006
BUPATI BONE,
ttd H. A. MUH. IDRIS GALIGO Diundangkan di Watampone Pada tanggal 28 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,
H.ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2006 NOMOR 17
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 17 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TATA RUANG DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN KABUPATEN BONE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif dalam rangka pengelolaan Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta perubahan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3501);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
(2) Bilamana Kepala Dinas memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijaksanaan, maka hal tersebut diajukan Kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif dalam rangka pengelolaan Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta perubahan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone.
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3501);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
(2) Bilamana Kepala Dinas memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijaksanaan, maka hal tersebut diajukan Kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi baik antar satuan organisasi dalam Dinas maupun dalam hubungan antar Dinas / perangkat Daerah lainnya. (2) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat koordinasi secara berkala.
Pasal 18
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha atau Kepala Bidang untuk mewakili.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pemangku Jabatan dilingkungan Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone, tetap memangku jabatan sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 14
Pembentukan UPTD serta pengaturannya labih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai Kebutuhan dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf h Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Teknis Dinas sesuai Bidang Keahlian.
(2) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang dipimpin oleh seorang Fungsional senior Selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Pembentukan kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 16
(1) Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262);
