PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 12
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam bidang Pertamanan dan Keindahan Kota yang menjadi tanggung jawab Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota mempunyai Fungsi : a. Penyiapan rumusan kebijaksanaan pelaksanaan pertamanan dan keindahan kota; b. Pelaksanaan pemeliharaan taman dan keindahan kota; c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.
