PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Kebersihan dan Pemakaman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam bidang Kebersihan dan Pemakaman yang menjadi tanggung jawab Dinas.
