PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 13
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Penjabaran tugas pokok dan Fungsi Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
a. Penyiapan Bahan dalam rangka pelaksanaan Tata Ruang Kabupaten; b. Melaksanakan pengendalian perencanaan Tata Ruang Kota dan Desa; c. Melaksanakan pengelolaan izin pemanfaatan Tata Ruang; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
