PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Dinas mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum. c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya.
