Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan.
Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan. c. Bidang Tata Ruang terdiri dari :
Seksi Perizinan dan Pemanfaatan Tata Ruang.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang. d. Bidang Pengelolaan Perkotaan terdiri dari :
Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kota.
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kota. e. Bidang Kebersihan dan Pemakaman terdiri dari:
Seksi Kebersihan.
Seksi Pemakaman. f. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota terdiri dari:
Seksi Pertamanan.
Seksi Keindahan Kota. g. U P T D h. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
