PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipinpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
