PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf h Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Teknis Dinas sesuai Bidang Keahlian.
(2) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang dipimpin oleh seorang Fungsional senior Selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Pembentukan kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
