PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Bone;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
Bupati adalah Bupati Bone;
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bone;
Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone;
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) adalah unsur pelaksana operasional Dinas di Lapangan;
Kelompok jabatan Fugsional adalah Unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian;
Perkotaan adalah kawasan Pemukiman yang Heterogen majemuk yang didiami oleh Penduduk dengan ciri kehidupan telah mengarah kepada kehidupan Modern.
