PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata...
Pasal 9
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas mengendalikan dan pemanfaatan Tata Ruang, mengumpulkan data serta pemberian perizinan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Tata Ruang mempunyai Fungsi :
