JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut JDIH BNPB adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
- Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
- Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
- Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
- Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintahan nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.
Pasal 2
(1) Organisasi JDIH BNPB terdiri atas :
- Pusat JDIH; dan
- Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yaitu unit kerja yang mempunyai fungsi penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya; dan
- unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pasal 3
Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada Anggota JDIH.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh BNPB;
- pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN;
- pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
- pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH BNPB;
- sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH;
- penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di BNPB; dan
- penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BNPB kepada Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama BNPB dan kepada Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran.
Pasal 5
Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Anggota JDIH mempunyai fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja masing- masing;
- pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada Pusat JDIH;
- penyedia sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing; dan
- penyampaian laporan pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d kepada Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 7
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH BNPB,
terdiri atas:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan BNPB;
- keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BNPB;
- peraturan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BNPB;
- nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; dan
- putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), JDIH BNPB juga mengelola:
- naskah akademik;
- naskah urgensi;
- monografi hukum;
- rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BNPB;
- peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kajian hukum;
- dokumen langka;
- artikel hukum; dan/atau
- bahan dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
Pasal 8
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BNPB dilakukan melalui:
- aplikasi JDIH BNPB; dan
- arsip manual.
Pasal 9
(1) Dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
melalui aplikasi JDIH BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Anggota JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh Anggota JDIH kepada Pusat JDIH paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan.
(2) Pusat JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan
Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman JDIH BNPB.
(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital.
(4) Laman JDIH BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terintegrasi dengan:
- laman BNPB; dan
- laman Pusat JDIHN.
Pasal 10
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui arsip manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.
Pasal 11
(1) Kepala BNPB membentuk tim teknis pengelola JDIH
BNPB untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH BNPB.
(2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH BNPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Pusat JDIH BNPB;
- Anggota JDIH BNPB; dan
- unit kerja yang melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi di lingkungan BNPB.
(3) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH BNPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 12
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 13
(1) Pusat JDIH melaksanakan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BNPB.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH BNPB dan Anggota JDIH BNPB, melakukan pertemuan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama BNPB.
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan pelaksanaan pengelolaan JDIH BNPB bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BNPB; dan
- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 November 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat serta terpadu, efektif, dan efisien di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu mengatur penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 769);
